loader image
DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur
binamarga@jatimprov.go.id
031-8290186, 8280433
031-8380932

PROFIL

DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur

Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur

Sejak tahun 2018 Perbaikan Jalan dituntaskan 1×24 jam, meningkat dari tahun 2017 yang 2×24 jam.

Kewenangan penyelenggaraan Jalan Provinsi di Jawa Timur sesuai dengan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyelenggaraan jalan provinsi tersebut berupa: pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan provinsi.

Pengaturan jalan provinsi meliputi :
a. Perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan provinsi berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan;
b. Penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan provinsi dengan memperhatikan keserasian antar wilayah provinsi;
c. Penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan primer meliputi jalan kolektor primer 2 dan jalan kolektor primer 3 yang menghubungkan secara berdaya guna antara ibukota provinsi dan
ibukota kabupaten/kota, antar ibukota kabupaten, jalan lokal, dan jalan lingkungan dalam sistem jaringan jalan primer;
d. Penetapan status jalan provinsi; dan
e. Penyusunan perencanaan jaringan jalan provinsi.

Pembinaan jalan provinsi meliputi :
a. Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan provinsi dan aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota;
b. Pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang jalan untuk jalan provinsi;dan
c. Pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan jalan.

Pembangunan jalan provinsi meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan provinsi;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan jalan provinsi; dan
c. Pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan provinsi.

Pengawasan jalan provinsi meliputi :
a. Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan provinsi; dan
b. Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan provinsi

CETTAR!