Pengaturan jalan provinsi meliputi :
a. Perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan provinsi berdasarkan kebijakan nasional di bidang jalan;
b. Penyusunan pedoman operasional penyelenggaraan jalan provinsi dengan memperhatikan keserasian antar wilayah provinsi;
c. Penetapan fungsi jalan dalam sistem jaringan jalan primer meliputi jalan kolektor primer 2 dan jalan kolektor primer 3 yang menghubungkan secara berdaya guna antara ibukota provinsi dan
ibukota kabupaten/kota, antar ibukota kabupaten, jalan lokal, dan jalan lingkungan dalam sistem jaringan jalan primer;
d. Penetapan status jalan provinsi; dan
e. Penyusunan perencanaan jaringan jalan provinsi.
Pembinaan jalan provinsi meliputi :
a. Pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pendidikan dan pelatihan para aparatur penyelenggara jalan provinsi dan aparatur penyelenggara jalan kabupaten/kota;
b. Pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi di bidang jalan untuk jalan provinsi;dan
c. Pemberian fasilitas penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam penyelenggaraan jalan.
Pembangunan jalan provinsi meliputi:
a. perencanaan teknis, pemrograman dan penganggaran, pengadaan lahan, serta pelaksanaan konstruksi jalan provinsi;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan jalan provinsi; dan
c. Pengembangan dan pengelolaan sistem manajemen jalan provinsi.
Pengawasan jalan provinsi meliputi :
a. Evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan provinsi; dan
b. Pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan jalan provinsi