Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Meyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan pembangunan daerahdan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pemanfaatan, serta inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada walikota.
Fungsi
- penetapan program kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) sebagai pedoman pelaksanan tugas
- pelaksanaan fasilitasi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) bersama perangkat daerah lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam yang merupakan dokumen rencana pembangunan dua puluh tahun daerah kota dan lima tahun daerah kota.