HaKI

HaKI
Hak atas Kekayaan Intelektual
HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Panduan Pengenalan HaKI
A. LATAR BELAKANG
Sejarah HaKI
Sebagai dampak dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan,
pembangunan industri dan perdagangan di Indonesia dihadapkan pada
suatu tantangan yaitu persaingan yang semakin tajam. Dengan adanya
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), liberalisasi perdagangan dalam
APEC pada tahun 2010 untuk Negara maju dan tahun 2020 untuk Negara
berkembang, dan skema CEPT dalam rangka AFTA-ASEAN pada tahun
2003, maka gerak perdagangan dunia akan semakin dinamis dan cepat.
HKI tidak hanya semata-mata masalah teknis hukum tapi juga menyangkut
kepentingan ekonomi. Pelanggaran HKI di samping dapat menimbulkan
kerugian terhadap Negara, penemu, masyarakat juga membawa dampak
terhadap hubungan ekonomi, sosial budaya, hukum dan bahkan dapat
menimbulkan ketegangan politik antar Negara.
Sejak berdirinya WTO, banyak kasus sengketa perdagangan yang diadukan
karena melanggar ketentuan GATT/WTO. Kasus yang banyak
dipersengketakan adalah masalah pembatasan impor, pelanggaran HKI,
subsidi, diskriminasi pasar domestik dan diskriminasi standar barang. Selain
masalah dalam ketentuan GATT/WTO tersebut terdapat kecenderungan
pada Negara-negara maju menggunakan kebijakan unilateral dan praktekpraktek
perdagangan yang bersifat anti persaingan dalam menghambat
impor dan melakukan proteksi domestik secara tidak wajar. Hal ini
dilakukan dengan mengkaitkan antara perdagangan dengan masalah lain.
Kasus-kasus HKI khususnya Hak Cipta telah menjadi salah satu alasan
beberapa Negara untuk menghentikan fasilitas Sistem Preferensi Umum
(GSP), sehingga menghambat ekspor produk Indonesia.
Pengertian HaKI
Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas
kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni,
sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu
dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang
dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat
ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat
menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya
intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai assets
perusahaan.
Pengenalan HKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan
penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam
kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang
HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan,
penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman,
tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat
atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.
Manfaat HaKI
- Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau
pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam
negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun
mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki
perlindungan hukum di bidang HKI. - Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun
kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan
curang pihak lain. - Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI
di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh
dari pendaftaran HKI. - Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan
usahanya tanpa gangguan dari pihak lain. - Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun
pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan. - Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
B. LANDASAN HUKUM HKI
Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain :
- Undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang Persetujan Pembentukan
Organsasi Perdagangan Dunia - Undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu - Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-undang No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas
Tanaman - Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek
- Undang-undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten
- Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta